24 Tahun, Kutai Timur Akhirnya Menjadi Pengekspor

img

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUTIM : Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akhirnya resmi menjadi pengekspor. Hal ini menyusul terbitnya surat izin Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dari Kementerian Perdagangan (Kemdag) pada tanggal 20 Juli 2023.

 

Plt Kepala Disperindag Kutim, Andi Nur Hadi Putra, mengatakan bahwa surat izin IPSKA tersebut berlaku selama satu tahun. Dengan adanya surat izin tersebut, kegiatan-kegiatan pengiriman barang dari Kutim akan tercatat oleh Disperindag.

 

“Sehingga saya bisa melihat, jumlah produk yang keluar, ada datanya,” kata Andi Nur Hadi Putra saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

 

Andi Nur Hadi Putra mengatakan, Kutim memiliki beragam kekayaan alam yang melimpah, mulai dari sektor pertambangan, perkebunan hingga hasil pertanian. Namun, selama ini produk-produk tersebut masih dijual di dalam negeri.

 

“Kita ingat batu bata sudah dikirim ke luar Kutim sejak tahun 1984, tapi asal pengirimannya tercatat di Balikpapan mungkin juga Bontang, juga Samarinda, tapi kebanyakan Balikpapan karena melalui jalurnya,” ungkap Andi Nur Hadi Putra.

 

Ia menyebutkan, produk batu bara yang keluar melalui Balikpapan dan Bontang itu berasal dari bumi Kutai Timur.

 

Oleh sebab itu, Disperindag Kutim berupaya untuk mendapatkan label pengekspor tersebut. Upaya yang dilakukan, dengan mengajukan permohonan IPSKA kepada Kemdag.

 

Awalnya, pada tahun 2012 Dinas Perdagangan Kutim untuk mengambil IPSKA. Namun hal itu belum berjalan hingga tahun 2021 pihaknya memperbarui kembali disposisi surat tersebut.

 

“Alhamdulillah hari ini kita sudah melihat surat tersebut terbit dengan nomor sekian dari Kementerian Perdagangaan,” ucapnya bangga.

 

Andi Nur Hadi Putra berharap, dengan adanya surat izin IPSKA tersebut, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kutim.

“Dengan adanya surat izin ini, produk-produk dari Kutim bisa bersaing di pasar internasional,” pungkasnya. (adv/nan)